Infoasatu.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengkritik pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo–Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bara, BW seolah-olah membangun narasi MK tidak bisa bekerja secara independen. Mereka seakan sudah tahu bahwa hasilnya tidak memuaskan.
“Saya juga mengkritik statement dari lead lawyer Prabowo – Sandi, Bambang Widjojanto yang memolitisasi proses hukum ini seakan-akan mereka sudah tahu bahwa hasilnya tidak akan memuaskan. Jadi mereka membentuk lagi suatu narasi dan persepsi bahwa MK tidak bisa bekerja secara independen,” kata Bara di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).
Bara menilai bahwa perbuatan itu merupakan suatu tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab sebagai seorang pengacara. Ia menegaskan, seharusnya seorang pengacara berkonsentrasi pada bukti-bukti hukum yang diajukan.
“Bukan dengan melakukan statemen politik, melakukan framing bahwa MK adalah bagian dari rezim korupsi. Padahal mereka juga belum bekerja, belum memeriksa kasus dan bukti-bukti yang ada,” ucapnya.
Karena itu, Bara menilai statement mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab.
“Jadi, statement itu sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…
Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…
Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…
Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…
Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…
Leave a Comment