Wakil Ketua dan Penasihat KPK Mundur, Pimpinan KPK Terpilih: Selesaikan Dulu Tugasnya!
Infoasatu.com, Jakarta – Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dari jabatannya, usai DPR memilih lima pimpinan KPK baru termasuk mempercayakan posisi Ketua KPK kepada Firli Bahuri. Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, melepaskan jabatannya menyusul Tsani Annafari, Penasihat KPK, yang lebih dulu menyatakan mundur.
Menanggapi hal ini, Pimpinan KPK terpilih, Alexander Marwata mengaku menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, mereka menyelesaikan dulu tugasnya sampai habis masa jabatan, tiga bulan ke depan.
“Kok disayangkan jika ada pejabat KPK mengundurkan diri. Selesaikanlah dulu tugasnya, kan tinggal tiga bulan lagi,” ujar Alex, Sabtu (14/9/2019).
Dalam undang-undang KPK, kata Alex, siapapun pimpinan boleh mengajukan pengunduran diri. Termasuk penasehat dan pimpinan. Tergantung alasan masing-masing.
Terkait dipilihnya Firli Bahuri sebagai ketua, menurut Alex, KPK sebenarnya sudah memberikan masukan kepada pansel dan Komisi III DPR RI terkait penetapan Ketua KPK. Namun KPK tidak bisa memaksakan yang bukan domainnya.
“Plus minus ketua terpilih semua sudah kami sampaikan. Ternyata dalam votingnya, masukan KPK tidak menjadi hal yang secara mutlak diperhitungan untuk menggugurkan yang bersangkutan. Artinya, teman-teman dari Komisi III punya masukan dari yang lain. Jadi memperhatikan masukan dari lembaga yang lain. Dia mungkin melihat, banyak positifnya daripada negatifnya,” terangnya.
Soal pimpinan mundur, menurut Alex, tidak akan mempengaruhi proses kinerja KPK.
“Tetapi saya berharap, jangan mengundurkan dirilah. Kita jaga kebersamaan ini. Apalagi hanya kurang tiga bulan kan,” pungkasnya.