Wali Kota Ambon Mangkir Dua Kali Panggilan KPK Dengan Alasan Sakit, Ternyata Didapati Jalan-Jalan di Mall
Infoasatu.com, News – Penjemputan Paksa KPK terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dikarenakan telah dua kali mangkir pada panggilan sebelumnya. Melalui pengacaranya Richard memuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sedang sakit.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar.
“Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajarsesuai dengan keadaan, namun kalau sakit hanya dilakukan sebagai alasan justru akan merugikan yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, beberapa hari sebelum dilakukan penjemputan, tim penyidik KPK sudah melakukan pengawasan. Dari pengawasan tersebut yang bersangkutan sedang berada di Jakarta.
Pada saat dilakukan pengawasan, tersangka hanya sempat dilakukan cabut jahitan dan suntik anti biotik. Namun kemudian sempat jalan-jalan di mall.
Karena itulah Karyoto menafsirkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
“Kami tadi secara WA kami pesan kepada penyidik, coba tanyakan Tim Dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu,” jelas Karyoto.
Akhirnya tim dokter memberikan ijin untuk tersangka dibawa ke KPK.Karyoto memohon agar yang bersangkutan bisa bertindak kooperatif. Karena hal tersebut akan menguntukan baginya. Akan tetapi jika beralasan itu berarti ada etikat yang tidak baik untuk menghindari panggilan.
“Rekan-rekan media bisa melihat bagaimana penampilan beliau malam ini, kan? Berdiri juga sudah 20 menit lebih, cukup sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vital sense bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya, tampakannya, dan lain-lain bisa dinyatakan tidak layak untuk dilakukan pemeriksaan,”
“Begitu, akhirnya kami dari penyidik berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” tutup Karyoto.
Sebelumnya, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap wali kota Ambon Richard Louhenapessy. Penjemputan ini sekaitan dengan kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penjemputan paksa oleh tim penyidik dikarenakan Richard Louhenpessi tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik (*)