Pemerintahan

Wali Kota Danny Tetapkan Pembagian Tugas 3 Penjabat Direksi PDAM Makassar

Infoasatu.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto resmi menetapkan pembagian tugas bagi pejabat Direksi PDAM Kota Makassar, Kamis (3/02/2022).

Direksi Perusahan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor: 911/539/TAHUN 2022 ditetapkan sejak tanggal 3 februari 2022.

Adapun penetapan pembagian tugas ketiga penjabat Perumda Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sebagai berikut:

  1. Beni Iskandar, SH, sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Utama dan Direktur Umum.
  2. Asdar Ali, SH, M.Kn sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Keuangan.
  3. Drs.Aripuddin Hamarung, M.Si , sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Tekhnik.

Saat dikonfirmasi, Beni Iskandar selaku Penjabat Direksi terkait keputusan Wali Kota tentang pembagian tugas para penjabat Direksi PDAM Makassar, membenarkan surat keputusan penetapan pembagian tugas para penjabat Direksi.

“Betul, sudah ada surat keputusan Wali Kota akan penetapan pembagian tugas tersebut, jadi kami bertiga sudah punya tugas masing-masing, ” kata Beni Iskandar.

Terkait apa saja jenis pembagian tugas ketiga Penjabat Direksi PDAM Makassar, Beni membocorkan dari sekian banyak pembagian tugas.

“Jadi begini, kalau jenis pembagian tugas itu sudah jelas dalam SK Wali Kota tersebut, seperti tugas Penjabat Dirut dan Dirum, salah satunya yakni Penyusunan rencana kegiatan anggaran PDAM, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, itu salah satunya, ” ungkap Beni Iskandar.

“Intinya kami bertiga (Direksi) akan bekerja semaksimal mungkin sesuai pembagian tugas masing-masing yang telah ditetapkan oleh Bapak Wali Kota Makassar. Kita akan maksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan loyal terhadap pimpinan apa yang menjadi perintah dan keputusannya,” tutupnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tekan Kehilangan Air, Perumda Air Minum Makassar Diklat Khusus Karyawan