Categories: Kriminal

Wanita Berkebutuhan Khusus di Bandung Diperkosa Pria Bejat, Pelaku Sudah Ditangkap

Infoasatu.com, Bandung – Pelaku pemerkosaan perempuan berkebutuhan khusus di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, diringkus Polresta Bandung. Pelaku dengan inisial A (21) tersebut saat ini telah ditetapkan tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan A ditangkap anggota polsek setempat setelah adanya pelaporan dari suami korban.

“Tengah malam suami korban menyampaikan hal itu melaporkan ke polsek setempat dan bersama-sama dengan polsek mendatangi tersangka,” kata Kusworo, Senin (4/4/2022).

Kusworo menjelaskan, saat ditangkap tersangka sempat tidak mengakui perbuatan tersebut. Akan tetapi, setelah mendapatkan alat bukti, kepolisian langsung menangkap tersangka.

“Pada saat itu tersangka belum mengakui. Namun setelah melakukan pemeriksaan yang intens, dengan alat bukti yang ada, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Kusworo menjelaskan, kejadian pemerkosaan berawal saat tersangka melakukan minun-minum bersama suami korban. Setelah itu, tersangka turun ke lantai bawah dan melihat korban. Ia lalu terpikir ingin melakukan tindakan tidak senonoh.

“Kronologisnya adalah pada saat tersangka ini merupakan teman dari suami korban mengajak minum-minuman keras suami korban di lantai dua. Kemudian pada saat tersangka turun ke bawah itu tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphone-nya. Sehingga muncul keinginan untuk melakukan tindak senonoh terhadap korban,” jelasnya.

“Kemudian korban diajak ke belakang rumah, di kebun dengan pagar, dilakukanlah tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan secara paksa. Kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah yang pada saat itu terjadi,” lanjutnya.

Setelah itu, suami korban menemukan korban menangis di rumahnya. Kata dia, korban langsung menceritakan kejadian sebenarnya kepada suaminya.

“Suami korban mencari korban yang dikiranya itu ke rumah saudaranya. Kemudian pada ke rumah saudaranya ternyata tidak ada, suami korban kembali ke rumah dan didapati korban sedang menangis. Pada saat itu diceritakan oleh korban bahwa telah disetubuhi dengan paksa oleh teman dari pada suami korban,” ungkapnya.

Dia menambahkan tersangka harus mengakui perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dan oleh perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tersangka hanya 1 orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini,” ucapnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago