Infoasatu.com, Makassar – Sikap Ketua dan para Komisioner KPU Makassar yang bungkam sejak putusan Panwas Kota Makassar menuai banyak sorotan. Kekecewaan dan ketidakpercayaan warga dari berbagai elemen bermula sejak KPU menolak melaksanakan putusan Panwas. Padahal hal itu jelas diatur dalam undang-undang.
Hal ini terungkap dalam sebuah diskusi terbuka yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari 8 Kelurahan di Kecamatan Manggala, RT/RW, LPM dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda, yang diselenggarakan disalah satu warkop dijalan Poros perumnas Antang, mengangkat tema “KPU Bungkam, Rp.60 miliar Uang Rakyat Dipertanyakan”.
“Sebenarnya Ketua dan para Komisioner KPU Makassar sangat tidak layak lagi menjadi penyelenggara, mereka itu tidak kami percaya lagi. Bungkam dan bikin bingung masyarakat saja, 60 milliar uang rakyat digunakan untuk apa saja, ” kata salah seorang tokoh masyarakata Manggala, Arwan, Sabtu malam, 26 mei 2018.
Ketua dan para Komisioner KPU Makassar dinilai sepertinya tidak independent lagi. Setelah mereka (Ketua dan Komisioner) memutuskan secara sepihak jika Pilkada Makassar hanya diikuti calon tunggal, KPU pun belum ada sosialisasi bagaimana kedudukan kotak kosong dalam Pilkada.
“Ketua dan Komisioner KPU Makassar, setelah memutuskan sepihak bahwa calon tunggal tanpa mampu memperlihatkan kepada publik hasil plenonya, mereka hanya sibuk mengurus kepentingan paslon Appi – Cicu, tanpa memikirkan lagi hak konstitusional yang tidak menginginkan Appi – Cicu, misalnya pendukung Kolom Kosong yang sampai hari ini belum mendapat kejelasan statusnya,” kata Arwan.
Sementara itu Ketua LPM Bangkala, H. Haris Masse mengatakan, seharusnya, KPU sebagai lembaga yang independent harus terbuka, jujur dan adil kepada yang tidak pro terhadap Appi – Cicu.
“Sifatnya wajib bagi KPU untuk memikirkan suara – suara yang tidak menginginkan paslon Appi – Cicu, kebungkaman KPU sangatlan tidak logis. Dimana suara – suara yang menolak Appi – Cicu, sesungguhnya punya hak untuk diperhatikan hak konstitusionalnya. Kenapa? Rp.60 miliar anggaran KPU itu gunanya untuk mengawal hak konstitusional masyarakat, bukan Rp.60 miliar itu bukan hanya untuk Paslon Appi – Cicu saja, ” kata H. Haris. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment