Infoasatu.com, Sragen – Sejumlah warga di Dusun Kowang di Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah (Jateng), ramai-ramai merobohkan masjid kampung.
Hal itu dilakukan karena mereka ditawari pembangunan ulang senilai Rp 1,3 miliar. Namun tawaran tersebut tak jelas kabarnya hingga saat ini.
Warga kampung sepakat merobohkan masjid pada Februari 2022. Awalnya, warga hanya ingin merenovasi masjid karena memang ada beberapa kerusakan yang harus diperbaiki.
“Pada saat kami punya ide tersebut, ada orang yang mengaku-aku orang dekat seorang dermawan dari Lampung, menjanjikan pembangunan masjid seutuhnya,” kata Agus Pudiyono selaku ketua pembangunan kembali masjid.
Agus mengungkapkan orang yang mengaku sebagai orang dekat ‘dermawan’ itu meminta masjid kampung dirobohkan saja dan diganti dengan bangunan baru, di mana seluruh biayanya akan ditanggung. Orang itu menyebut ‘sang dermawan’ menjanjikan pembangunan ulang masjid Rp 1,3 miliar.
“Kepada takmir maupun warga diyakinkan bahwa akan dibangunkan masjid baru di tempat tersebut. Dana yang dijanjikan untuk pembangunan masjid tersebut tak tanggung-tanggung, Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Namun, setelah masjid dirobohkan, uang pembangunan ulang itu tak pernah datang. Sosok yang mengaku sebagai orang dekat ini pun hanya bisa memberikan uang Rp 10 juta.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment