Wiranto Ungkap 2 Pasal Krusial Revisi UU Terorisme
infoasatu.com, Jakarta – Pemerintah dan DPR sepakat secepatnya menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme. TNI akan dilibatkan dalam pemberantasan teroris.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers, Senin (14/5/2018). Pemerintah dan DPR sudah sepakat tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ada sejumlah hal krusial yang sebelumnya masih diperdebatkan termasuk soal definisi terorisme dan pelibatan TNI. Wiranto mengatakan, pemerintah dan DPR sudah menemui kesepakatan.
Baca Juga :Ketua DPR: Pemerintah yang Minta Tunda Pengesahan RUU Terorisme
“Ada dua yang krusial yang belum selesai, pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai ada kesepakatan. Kedua, pelibatan TNI bagaimana. Sudah selesai juga. Dengan demikian maka tidak perlu ada lagi yang perlu kita perdebatkan,” kata Wiranto.
Ketika ditanya wartawan apa maksud pernyataan Wiranto tersebut, dia tidak mau menjelaskan. Dia menyatakan nanti akan ada waktunya untuk menjelaskan kepada masyarakat.
“Nah itu secara teknis, saya tidak akan jelaskan kepada masyarakat sekarang. Tapi nanti akan kita jelaskan pada saat revisi itu muncul. Jadi kita tidak akan libatkan masyarakat masuk dalam diskursus masalah ini. terlalu awam untuk nanti ditanggapi masyarakat. Bukan berarti merendahkan masyarakat tapi toh juga DPR wakil rakyat,” jelas Wiranto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan agar payung hukum bagi pemberantasan korupsi segera diselesaikan. Jokowi menyebut revisi UU Antiterorisme sudah 2 tahun dibahas DPR dan belum juga selesai.
Di sisi lain dalam 25 jam terakhir, terjadi 5 ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo. Jokowi sampai terbang dari Jakarta ke Surabaya pada Minggu (13/5) untuk memantau langsung pascaperistiwa tersebut. (*)