HUKUM

WNI Pembuat Parodi Lagu ‘Indonesia Raya’ Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Infoasatu.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jabar menangkap pelaku parodi lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’. Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

“Ya benar,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/12/2020).

Awalnya, PDRM memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Atas informasi tersebut, pada Kamis (31/12) kemarin, Dittipidsiber Polri pun bergerak. Polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF dan sejumlah barang bukti di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. MDF saat ini masih diperiksa di Bareskrim.

MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Diketahui, video lagu ‘Indonesia Raya’ yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Video itu berjudul ‘Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)’.

Di video itu, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih. Video diawali dengan suara ayam berkokok. Aransemen lagu hampir sama dengan lagu ‘Indonesia Raya’. Sedangkan liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI ke-1, Sukarno.

Baca Juga :  Ratna Sarumpaet Bebas Usai Dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Kata Pihak Pelapor
Facebook Comments