Infoasatu.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang telah ditandatanganinya baru-baru ini.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ucap Presiden Prabowo.
Menurut peraturan yang baru saja ditandatangani, besaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
“Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambahnya.
THR akan mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” pungkas Prabowo kemudian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi aparatur negara selama periode penting ini dan membantu mereka dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. (**)