Polisi Bakal Serahkan 6 PSK dan 5 Pelanggan Asal Makassar ke Dinsos Pinrang
Infoasatu.com,Makassar-–Polisi bakal menyerahkan enam pekerja seks komersial (PSK) dan lima pelanggan laki-laki asal Makassar ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan di Dinsos Pinrang nantinya, para PSK dan pelanggannya itu akan dilakukan pembinaan.
“Mereka akan diberikan pencerahan dan bimbingan di Dinsos Pinrang agar tak kembali melakukan hal tersebut (prostitusi online),” kata Iptu Akhmad, Senin (6/11/2023) malam.
Dia menuturkan, langkah ini diambil karena pihaknya tidak bisa menjerat pidana kepada PSK dan pelanggannya.
Diketahui, 11 orang yang diamankan itu diantaranya merupakan pelanggan dan PSK.
Tidak ada muncikari yang diamankan polisi.
“Tidak ada ketentuan KUHP yang mengatur terkait PSK dan pelanggan. Yang ada hanya muncikari,” ujarnya. https://www.youtube.com/embed/oDdgJje4TQQ
“Belum ditemukan pidananya karena mereka menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat tanpa melalui muncikari,” sambungnya.
Seandainya pada saat penggerebekan ada mucikari yang diamankan, maka muncikari tersebut bisa dijerat pidana.
“Kami hanya bisa menjerat muncikari. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat muncikari atau penyedia PSK,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang menangkap enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel, Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (6/11/2023).
Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online lewat aplikasi MiChat.
Untuk sekali kencan, tarif yang dipatok Rp300 ribu- Rp500 ribu.
Enam PSK tersebut merupakan warga Makassar yang tinggal di Kabupaten Pinrang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Ditahan, Polisi Bakal Serahkan 6 PSK dan 5 Pelanggan Asal Makassar ke Dinsos Pinrang, https://makassar.tribunnews.com/2023/11/06/tak-ditahan-polisi-bakal-serahkan-6-psk-dan-5-pelanggan-asal-makassar-ke-dinsos-pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif